Mahfud MD Tegur Keras Stasiun Televisi Swasta yang Belum Migrasi ke Siaran Digital, Ini Daftarnya

beberapa televisi swasta belum migrasi siaran analog ke siaran digital

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 November 2022 | 18:50 WIB
Mahfud MD Tegur Keras Stasiun Televisi Swasta yang Belum Migrasi ke Siaran Digital, Ini Daftarnya
Ilustrasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud MD menegur stasiun televisi swasta yang belum migrasi ke siaran digital. [Humas Kemenko Polhukam]

SuaraLampung.id - Sejumlah stasiun televisi swasta masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital. Padahal migrasi itu adalah peraturan yang harus dipatuhi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi teguran kepada sejumlah stasiun televisi swasta tersebut.

Menurut dia, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kesiapan teknis sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:Laporan Komnas HAM Lebih Keras Mungkin Saja Jumlah Tersangka Bisa Tambah, Mahfud MD: Bisa 8 Bisa 10

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.

Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud menegaskan.

Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga:Final! Ini Daftar 5 Tokoh Penyandang Anugerah Gelar Pahlawan Nasional 2022 yang Disetujui Jokowi

Ia mengatakan "analog switch off" merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini