Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Didakwa 3 Pasal oleh JPU KPK

ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Dssfiandi.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 November 2022 | 17:18 WIB
Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Didakwa 3 Pasal oleh JPU KPK
Tim JPU KPK menyerahkan berkas perkara Andi Desfiandi, tersangka penyuap Rektor Unila Karomani ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo menyerahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (1/11/2022).

"Hari ini kami limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang," kata Agung.

Berkas yang diserahkan KPK di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti.

Dalam penyerahan berkas, lanjut dia, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Dssfiandi.

Baca Juga:KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32

"Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan Pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti," kata dia.

Agung menambahkan, sebelum menyerahkan berkas kepada pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

"Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandar Lampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat," katanya.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Yusuf Priyo Widodo mengatakan, pihaknya telah menerima titipan terdakwa bernama Andi Desfiandi yang dititipkan oleh KPK.

"Kita sudah terima sekitar pukul 11.00 WIB, dan sudah kita lakukan sesuai prosedur," katanya.

Baca Juga:Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap

Dia menambahkan, untuk terdakwa sendiri telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. Terdakwa telah ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan.

"Kita sudah periksa semua baik kesehatan, berkas, dan lainnya sesuai prosedur. Kini kita tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini