Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin Disidik Kejati, Belum Ada Tersangka

Dugaan tipikor remunerasi tersebut diduga dilakukan oleh Bagian Bendahara Kejari Bandarlampung.

Tasmalinda
Selasa, 01 November 2022 | 06:25 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin Disidik Kejati, Belum Ada Tersangka
Ilustrasi uang korupsi. Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin Disidik Kejati, Belum Ada Tersangka

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung menaikkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung oleh oknum pegawai di sana ke penyidikan.

Dugaan tipikor remunerasi tersebut diduga dilakukan oleh Bagian Bendahara Kejari Bandarlampung dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan internal pada 15 September 2022 ditemukan adanya indikasi perbuatan tipikor tentang potongan tukin di Kejari Bandarlampung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, di Bandarlampung, Senin.

"Indikasi kerugian sementara yang dihitung bidang pengawasan Rp1,8 miliar. Namun ini belum final, karena masih ada audit, kami cari yang paling cepat," kata dia lagi.

Baca Juga:Tiga Pasien Gangguan Gagal Ginjal Akut di Lampung Meninggal Dunia: Usia Masih Belasan Bulan

Dia menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung bersama B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, dan S selaku Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji, telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja pegawai di sana.

"Jadi, setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama, berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kajari Bandarlampung," kata dia pula.

Melansir ANTARA,  mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi, agar bisa dobel klaim. Sebelumnya tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak bulan Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri.

"Namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan, sehingga terjadi dobel klaim," kata dia pula.

Saat ini, ujar dia lagi, baru Rp780 juta kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh mereka, sementara sisanya masih belum dikembalikan.

Baca Juga:Kota Bandar Lampung Bakal Cerah di Awal Pekan Ini

"Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan masih dalam proses penyidikan guna mencari siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," kata dia lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini