Pistol FN yang Ditodongkan Siti Elina ke Paspampres Ternyata Milik Purnawirawan TNI

pistol yang ditodongkan Siti Elina ke personel Paspampres di kawasan Istana Merdeka

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:05 WIB
Pistol FN yang Ditodongkan Siti Elina ke Paspampres Ternyata Milik Purnawirawan TNI
Wanita bercadar diamankan polisi saat hendak terobos masuk Istana Negara, Selasa (25/10/2022) pagi. Polisi mengungkap asal pistol FN yang dibawa Siti Elina saat hendak menerobos masuk Istana Merdeka. [foto: Ist]

SuaraLampung.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan asal pistol FN yang dibawa Siti Elina saat hendak menerobos ke Istana Merdeka. 

Menurut aparat kepolisian pistol yang ditodongkan Siti Elina  ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di kawasan Istana Merdeka pada Selasa pagi (25/10/2022) adalah milik pamannya.

Pistol diambil diam-diam oleh Siti Elina dari pamannya yang merupakan seorang purnawirawan TNI.

"Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana, dari sinilah kita sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:Soal Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres, Densus 88 Ungkap Fakta Ini

Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri mengatakan bahwa senjata api jenis pistol otomatis FN tersebut milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI.

"Pamannya, iya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Jakarta, Rabu.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10/2022) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Baca Juga:Masih Berhubungan Dengan Akun HTI dan NII, Polisi Sebut Wanita Penerobos Istana Merdeka Ambil Senpi Pamannya

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka SE terpapar radikalisme.

Aswin mengatakan bahwa tersangka SE terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak