SuaraLampung.id - Enam orang eks pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menggugat DLH Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dilayangkan para eks pekerja DLH Bandar Lampung karena mereka diberhentikan secara sepihak oleh pihak DLH Bandar Lampung.
Kuasa hukum enam eks pekerja DLH Bandar Lampung Ahmad Handoko mengatakan, gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pemecatan yang dialami para kliennya.
"Kami telah mematangkan niat untuk melakukan perlawanan atas pemecatan tersebut, dan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha," ungkapnya, Selasa (11/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dari keenam eks pekerja itu ada yang sudah bekerja selama 18 tahun.
"Iya yang paling lama itu ada yang 18 tahun, ya memang mereka ini tenaga kerja kontrak yang diperbarui kontraknya setiap tahun, dan mereka ini, dan diberhentikan saat masa kontraknya belum berakhir," jelasnya.
Sementara itu, dalam petitum dalam gugatan, menurut Handoko ialah ingin memulihkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
"Petitumnya, kita ingin memulihkan kawan-kawan pekerja ini dan mencabut SK pemberhentian sehingga mereka tetap bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga kontaknya berakhir," tuturnya.
Sementara itu, Herman eks pekerja yang sudah 18 tahun mengabdi di Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan, bahwa pemberhentian itu sangat berdampak kepada perekonomiannya.
Baca Juga:Viral Tiga Oknum Polisi Kepergok Mencuri Motor, Menkopolhukam Desak Dipecat dan Ditindak Tegas
"Iya berdampak banget, saya sekarang kerja serabutan. Istri saya akhirnya bantu-bantu kerja juga. Banyak yang udah terjual, Satu persatu alat rumah tangga dijual, untuk bisa menyambung hidup," pungkasnya.