Karomani Disebut Punya Jatah Kuota Khusus Mahasiswa Baru Unila

Rektor Unila nonaktif Karomani menyusun aturan sepihak berupa pembatasan kuota mahasiswa baru

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Oktober 2022 | 19:45 WIB
Karomani Disebut Punya Jatah Kuota Khusus Mahasiswa Baru Unila
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani (tengah). Karomani diduga punya kuota khusus mahasiswa baru Unila. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022 di Markas Polresta Bandar Lampung, Jumat (30/9/2022) lalu.

Pemeriksaan enam saksi itu guna mendalami dugaan Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) menyusun aturan sepihak berupa pembatasan kuota mahasiswa baru.

Enam saksi tersebut, yaitu Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin, Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono.

Lalu ada Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Hery Dian Septama, Koordinator Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Karyono, dan pegawai honorer Unila Destian.

Baca Juga:Kasus Suap Urus Perkara Hakim Agung Sudrajad, KPK Panggil Asisten Hakim Agung Prasetyo

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya penyusunan aturan sepihak dari tersangka KRM berupa batasan kuota mahasiswa baru yang bisa diluluskan yang hanya wajib melalui persetujuan tersangka dan tanpa mengikutsertakan tim panitia seleksi mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Selain itu, KPK di tempat sama pada Jumat (30/9/2022), juga telah memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK mendalami pengetahuan saksi Fatah berkaitan dengan posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat dan koordinasi yang pernah dilakukan dengan tersangka KRM untuk persiapan proses seleksi mahasiswa baru Unila.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca Juga:Rektor Untirta Banten Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Rektor Non Aktif Unila

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak