KPK Dalami Arahan Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten diperiksa dalam kasus suap Rektor Unila

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 September 2022 | 20:11 WIB
KPK Dalami Arahan Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami adanya dugaan arahan Rektor nonaktif Unila Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM).

Fatah Sulaiman dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

"Hari ini, bertempat di Polresta Bandar Lampung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Selain Fatah Sulaiman, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin.

Baca Juga:Oknum Polisi Dipecat usai Terjaring OTT Suap Penerimaan Calon Siswa Bintara

Lalu ada Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono, sekretaris penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Hery Dian Septama, koordinator sekretariatan penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Karyono, dan pegawai honorer Unila Destian.

Dalami Arahan Rektor Unila

KPK mendalami dugaan arahan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut.

KPK mendalami melalui pemeriksaan empat saksi di Polresta Bandar lampung, Kamis (29/9/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:Ngak Ada Ampun, Polisi Ini Dipecat Gegara Terlibat Suap Penerimaan Casis Bintara Polri, Casisnya Didiskualifikasi

Empat saksi tersebut, yakni pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal Unila Budiono, dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra.

KPK pada hari Kamis (29/9/2022) juga memanggil lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut.

Namun, mereka tidak memenuhi panggilan, yaitu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta, dan Pembantu Rektor III Unila Yulianto.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini