Dalam surat rekomendasi tersebut tertera jenis kapal, kapasitas mesin, nama pemilik kapal. Semua data tersebut untuk menyesuaikan keperluan solar yang dibutuhkan.
Terkait dengan pihak UPTD yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi pembelian solar karena faktor surat kapal mati atau tidak ada itu bukan urusan Pertamina.
"Pokoknya kami akan melayani pembelian solar bagi nelayan jika ada surat rekomendasi dari dinas kelautan atau UPTD Perikanan," terang Hasan.
Terkait dengan kuota SPBN yang ada di Labuhan Maringgai, Pertamina mengaku sudah memberi tambahan kuota pada Agustus 2022 sebanyak 1800 kilo liter, seharusnya Agustus kuota solar di SPBN Muara Gadingmas sudah habis.
"Seharusnya Agustus kemarin SPBN sudah tidak ada solar karena kuota habis, tapi karena nelayan kesusahan maka kami tambah kuota," terang Hasan.
Asisten II bidang perekonomian Kabupaten Lampung Timur M Yusuf mengatakan pihaknya memberi kebijakan kepada nelayan untuk mendapatkan solar di SPBU.
Kebijakan dimaksud yaitu nelayan akan diberikan rekomendasi pembelian solar di SPBU meskipun belum memiliki surat izin kapal.
Namun kebijakan tersebut tidak untuk selamanya, artinya nelayan yang belum memiliki izin kapal disegerakan untuk mengurus izin kapal nanti Dinas Kelautan dan Perikanan akan mendampingi.
"Kami minta nelayan secepatnya membentuk kelompok, agar mudah melakukan pendataan kapal yang belum ada izin atau sudah, dan setelah ada kelompok pembuatan izin akan dilakukan secara kolektif," ujar Yusuf.
Baca Juga:Nelayan tak Berani Melaut karena Gelombang Tinggi, Ikan Asin Jenis Teri Kosong di Pulau Pasaran
Untuk jangka panjang persoalan sulitnya solar, Pemda Lampung Timur akan memperjuangkan adanya penambahan SPBN minimal dua SPBN.