Asisten II bidang perekonomian Kabupaten Lampung Timur M Yusuf mengatakan pihaknya memberi kebijakan kepada nelayan untuk mendapatkan solar di SPBU.
Kebijakan dimaksud yaitu nelayan akan diberikan rekomendasi pembelian solar di SPBU meskipun belum memiliki surat izin kapal.
Namun kebijakan tersebut tidak untuk selamanya, artinya nelayan yang belum memiliki izin kapal disegerakan untuk mengurus izin kapal nanti Dinas Kelautan dan Perikanan akan mendampingi.
"Kami minta nelayan secepatnya membentuk kelompok, agar mudah melakukan pendataan kapal yang belum ada izin atau sudah, dan setelah ada kelompok pembuatan izin akan dilakukan secara kolektif," ujar Yusuf.
Untuk jangka panjang persoalan sulitnya solar, Pemda Lampung Timur akan memperjuangkan adanya penambahan SPBN minimal dua SPBN.
Untuk sat ini yang ada SPBN baru di pesisir Muara Gadingmas, satu lagi perencana wilayah pesisir Kuala Penet, Desa Margasari harus memiliki SPBN.
"Soal penambahan SPBN akan kami bahas bersama pak Bupati dan Dinas Kelautan dan Perikanan," terang Yusuf.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Nelayan tak Berani Melaut karena Gelombang Tinggi, Ikan Asin Jenis Teri Kosong di Pulau Pasaran