Dan pada tahun 2021 Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat ada 262 gabungan kelompok tani hutan yang telah memanfaatkan perhutanan sosial di Provinsi Lampung dengan luas lahan 185.913 hektare.
Pemanfaatan perhutanan sosial oleh 262 gapoktan hutan yang jumlah anggotanya sebanyak 83.255 kepala keluarga meliputi perizinan memanfaatkan hutan kemasyarakatan sebanyak 183 izin, hutan tanaman rakyat 13 izin, hutan desa 22 izin, dan kemitraan kehutanan 44. (ANTARA)