Aneh, Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Dipanggil Lewat Prosedur Militer Padahal Sudah Pensiun, Ini Respons KPK

KPK telah memanggil mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 06:45 WIB
Aneh, Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Dipanggil Lewat Prosedur Militer Padahal Sudah Pensiun, Ini Respons KPK
Ilustrasi Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Pihak Agus Supriatna meminta KPK memanggilnya lewat prosedur militer dalam kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]

"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer karenanya sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK memanggil mantan KSAU Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur sipil," ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022, tetapi mantan Kasau itu tidak menghadiri panggilan tersebut.

Baca Juga:Pastikan Data KPK Belum Diretas Hacker 'Bjorka', Nurul Ghufron: Mudah-Mudahan Mampu Menangkal

Dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 tersebut, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.

KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini