Aneh, Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Dipanggil Lewat Prosedur Militer Padahal Sudah Pensiun, Ini Respons KPK

KPK telah memanggil mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 September 2022 | 06:45 WIB
Aneh, Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Dipanggil Lewat Prosedur Militer Padahal Sudah Pensiun, Ini Respons KPK
Ilustrasi Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Pihak Agus Supriatna meminta KPK memanggilnya lewat prosedur militer dalam kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]

KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini