SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menerima 14 pengaduan masyarakat yang namanya dicantumkan dalam partai politik (Parpol) secara ilegal.
Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pelapor yang namanya dicantumkan masuk ke dalam parpol secara ilegal mayoritas merupakan guru honorer.
"Jadi, kemarin itu ada puluhan yang sudah mengadukan ke kita, rata-rata guru honor yang sedang dalam proses pengajuan pendaftaran diri ke P3K. Karena kan salah satu syaratnya bukan anggota parpol," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022) malam.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan terhadap statusnya apakah masuk ke dalam parpol ataupun tidak dengan membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Baca Juga:Legislator PKS Tebar Puluhan Spanduk di Bekasi Dukung Demo Tolak Kenaikan BBM
"Dan apabila mereka merasa namanya dicatut bisa langsung memberikan tanggapan di link KPU kota Metro di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dia bisa mengklarifikasi bahwa namanya telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," imbaunya.
Septa menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus. Karena mereka belum menjadi peserta pemilu kita. Saat ini kan masih proses mendaftarkan dari calon peserta pemilu menjadi peserta pemilu 2024," sambungnya.
Ia menambahkan, terdapat 24 partai politik dinyatakan lengkap proses pendaftarannya, sembilan diantaranya ialah partai politik yang sudah mendapatkan kursi di DPR RI.
"Kemudian sisanya adalah partai yang pada tahun 2019 telah mendaftar tetapi belum lolos dan ada juga partai yang dalam kategori baru," pungkas dia. (ANTARA)