9 KPU di Lampung Lakukan Pelanggaran Administrasi saat Verifikasi Keanggotaan Partai Politik

Sembilan KPU di Lampung itu diduga melakukan kesalahan klarifikasi keanggotaan partai politik

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 16:05 WIB
9 KPU di Lampung Lakukan Pelanggaran Administrasi saat Verifikasi Keanggotaan Partai Politik
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 9 KPU di Lampung melakukan pelanggaran administrasi. [Dok. KPU]

SuaraLampung.id - Sebanyak 9 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Provinsi Lampung diduga melakukan pelanggaran administrasi saat verifikasi keanggotaan partai politik

Sembilan KPU di Lampung itu diduga melakukan kesalahan klarifikasi keanggotaan partai politik, yang belum memenuhi syarat melalui video call.

Kesembilan KPU tersebut diantaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan. Kemudian KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kakan, dan KPU Tulang Bawang.

Adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh 9 KPU membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengambil tindakan.

Baca Juga:Dikendalikan Napi, Ganja 19 Kg dari Sumut Gagal Dikirim ke Lampung

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya secara tegas menyampaikan akan melakukan sidang pelanggaran administrasi, yang diduga melanggar dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.

Pihaknya sudah menyampaikan surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung.

"Kami melihat ada klarifikasi keanggotaan partai politik belum memenuhi syarat melalui video call. Hal ini tentu melanggar mekanisme prosedur dan tata cara yang telah ditentukan," kata Fatikhatul Khoiriyah dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Nantinya apabila saran perbaikan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu Lampung siap mensidangkan sembilan KPU tersebut.

Ketentuan itu merajuk pada Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 a quo juncto BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022, sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 a quo.

Baca Juga:KPU Tak Akui Kubu Mardiono, Pengamat: Pemerintah Harus Objektif karena Suharso Sesuai AD/ART PPP.

"Untuk klarifikasi itu, menghadirkan secara langsung anggota partai ke Kantor KPU, tanpa diwakili karena dibuktikan daftar hadir. Jika bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan, maka keanggotaan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Fatikhatul Khoiriyah.

Dampak dari pelanggaran tersebut, tentunya bisa merugikan bahkan menguntungkan partai politik calon peserta pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini