SuaraLampung.id - Seorang pemuda inisial AS (25) ditangkap aparat Polres Lampung Selatan karena hendak menjual solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan.
Pria asal Desa Bandar Agung, Sragi, Lampung Selatan, ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ketapang, Lampung Selatan.
Ketika itu, Tim Satreskrim dipimpin AKP Hendra Saputra mendapati mobil pickup Daihatsu Grand Max BE 8262 KQA mencurigakan.
"Karena curiga, mobil tersebut kemudian diberhentikan. Namun saat dicek, di dalam bak mobil memuat 22 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Harga Ikan Naik Akibat BBM Mahal
Kemudian saat diinterogasi, masih ada 15 jeriken berisi BBM solar yang disimpan di belakang rumah. Dari keterangan AS, barang itu akan dijual kembali ke nelayan di Kuala Jaya, Sragi, Lampung Selatan.
"Hasil jualannya itu, AS mendapat keuntungan per jeriken Rp15 ribu. Namun ternyata, Solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali," ujar Edwin.
Pelaku AS nekat melakukan tindak pidana, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dari hasil itu, diperoleh total barang bukti 37 jerigen dengan isi total 1.221 liter solar subsidi.