AKP Dyah Chandrawati Terbukti Melanggar Etika Profesi Soal Senjata Api

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 September 2022 | 20:44 WIB
AKP Dyah Chandrawati Terbukti Melanggar Etika Profesi Soal Senjata Api
Ilustrasi AKP Dyah Chandrawati. AKP Dyah Chandrawati dijatuhi sanksi demosi. [Youtube Polri TV]

SuaraLampung.id - AKP Dyah Chandrawati, mantan Perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang berlangsung, Kamis (8/9/2022), menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.

"Wujud pelanggaran-nya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Nurul mengatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.

Baca Juga:Selain Demosi, AKP Dyah Candrawati Disanksi Etika

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul.

Sidang etik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

AKP Dyah Chandrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.

"(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.

Baca Juga:Beruntung AKP Dyah Candrawati TIdak Dipecat dari Polri, Tapi Tetap Dijatuhi Sanksi di Sidang Etik

Usai sidang etik AKP Dyah Chandrawati, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9/2022) besok. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini