SuaraLampung.id - Mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik profesi di aula Admaniwedhana Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sesama rekan polisi Aipda Ahmad Karnain.
Sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto dipimpin langsung Kabid Propam Polda Kombes M Syarhan didampingi AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arya Sidhanu.
Sementara Aipda Rudi Suryanto didampingi pembela Kompol dan Iptu Widodo dengan menghadapkan 28 saksi baik Dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Baca Juga:Parah! Oknum Polisi Maling Motor RX King Warga di Sumut, Aksinya Terekam CCTV
"Saya akan memeriksa terduga Pelanggar etik, yang menghadirkan 28 orang saksi," ungkap Kabid Propam Polda Lampung dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kombes Syahran mengatakan saat sidang media tidak di perkenankan untuk meliput walaupun sidang digelar secara terbuka namun hanya untuk internal saja.
"Kita melakukan sidang terbuka, namun terbukanya hanya untuk Internal saja. Ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang Kode Etik Anggota," jelasnya.
Sementara itu, sidang kode etik dimulai pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan terdakwa AIPDA Rudi Suryanto.
Sebelumnya, diduga karena dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka, Aipda Rudi Suryanto menembak mati Aipda Karnain.
Baca Juga:Update Polisi Tembak Polisi, Tersangka Rudi Suryanto Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polisi
Peristiwa penembakan terjadi di kediaman Aipda Karnain di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (4/9/2022) sekira jam 21.15 wib.