Sederet Mantan Pejabat Polri Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Tersangka Menghalangi Penyidikan

Adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tasmalinda
Jum'at, 02 September 2022 | 15:46 WIB
Sederet Mantan Pejabat Polri Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Tersangka Menghalangi Penyidikan
Brimob loreng kuning bersenjata lengkap gaja sidang etik Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi sidang etik. [ANTARA]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang diduga melanggar etik dan terlibat dalam upaya obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) yang diterima oleh Kejaksaan Agung, Kamis (1/9), para tersangka polisi itu terlibat dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Melansir ANTARA, Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Jokowi Bakal Berakhir Pekan di Lampung, Kunker Ke Pasar Tradisional Bertemu Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini