Yusril Ihza Mahendra: PT Taspen Tidak Mengelola Dana Rp 300 Triliun untuk Kepentingan Capres

tidak ada dana yang dikelola PT Taspen untuk kepentingan pencalonan Presiden

Wakos Reza Gautama
Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Yusril Ihza Mahendra: PT Taspen Tidak Mengelola Dana Rp 300 Triliun untuk Kepentingan Capres
Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra. Kuasa hukum PT Taspen Yusril Ihza Mahendra membantah mengenai pengelolaan dana di PT Taspen untuk kepentingan capres. [Suara.com/Achmad Fauzi]

SuaraLampung.id - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT Taspen, membantah pemberitaan mengenai pengelolaan dana Rp300 triliun oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.

Menurut Yusril, tidak ada dana yang dikelola PT Taspen untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga.

"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," katanya, Minggu (28/8/2022).

Dia mengatakan PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

Baca Juga:Direkomendasikan Jadi Bakal Calon Presiden di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Ucap Terima Kasih ke PAN

Tata kelola tersebut seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Hal selanjutnya dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Utamanya, menurut dia Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Baca Juga:Ketum PAN Akui Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Capres Teratas Berdasar Survei

Serta, lanjut dia selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini