Unila Beri Bantuan Hukum ke Rektor Karomani yang Jadi Tersangka Suap

Rektor merupakan keluarga besar Unila sehingga pihaknya akan memberikan bantuan hukum

Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Unila Beri Bantuan Hukum ke Rektor Karomani yang Jadi Tersangka Suap
Pimpinan Unila menggelar konferensi pers menyikapi penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat Unila dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Minggu (21/8/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Prof Dr Karomani  yang menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Wakil Rektor 4 Prof Suharso mengatakan, Rektor merupakan keluarga besar Unila sehingga pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.

"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Namun begitu, lanjut dia, Unila pun tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Rektor Karomani.

Baca Juga:Kemendikbudristek Sesalkan OTT Terhadap Rektor Universitas Lampung

"Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa aktivitas pendidikan di Unila tetap akan berjalan normal.

"Kemudian juga pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," kata dia.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Baca Juga:Total Uang Suap yang Diterima Rektor Universitas Lampung Diduga Mencapai Rp5 Miliar

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak