Unila Beri Bantuan Hukum ke Rektor Karomani yang Jadi Tersangka Suap

Rektor merupakan keluarga besar Unila sehingga pihaknya akan memberikan bantuan hukum

Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Unila Beri Bantuan Hukum ke Rektor Karomani yang Jadi Tersangka Suap
Pimpinan Unila menggelar konferensi pers menyikapi penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat Unila dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Minggu (21/8/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Prof Dr Karomani  yang menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Wakil Rektor 4 Prof Suharso mengatakan, Rektor merupakan keluarga besar Unila sehingga pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.

"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (21/8/2022).

Namun begitu, lanjut dia, Unila pun tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Rektor Karomani.

Baca Juga:Kemendikbudristek Sesalkan OTT Terhadap Rektor Universitas Lampung

"Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa aktivitas pendidikan di Unila tetap akan berjalan normal.

"Kemudian juga pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," kata dia.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Baca Juga:Total Uang Suap yang Diterima Rektor Universitas Lampung Diduga Mencapai Rp5 Miliar

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak