Polri Bantah Penemuan Bunker Berisi Uang Rp 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo

kabar penemuan bunker di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah tidak benar.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:46 WIB
Polri Bantah Penemuan Bunker Berisi Uang Rp 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Ilustrasi Karikatur Ferdy Sambo. Polri bantah kabar penemuan bunker berisi Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo.

SuaraLampung.id - Kabar penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo dibantah Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kabar penemuan bunker di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga:Geger Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri Buka Suara

Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Baca Juga:Isu Bunker Berisi Uang Rp900 M di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini