SuaraLampung.id - Sekolah SD dan SMP di Bandar Lampung diperbolehkan menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, sekolah yang menggelar upacara HUT ke-77 RI harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Namun begitu, kata Eva Dwiana, upacara HUT ke-77 RI hanya diperuntukkan bagi kelas 4,5 dan 6 untuk tingkat sekolah dasar (SD).
Sedangkan untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dari kelas 7,8 dan 9 diperbolehkan ikut dalam upacara hari kemerdekaan.
"Ada pembatasan siswa di tingkat SD, jadi hanya kelas 4,5 dan 6 saja yang boleh ikuti upacara guna meminimalisir penyebaran COVID-19," kata dia lagi, Senin (15/8/2022).
Ia pun mengingatkan masyarakat agar dalam mengadakan perlombaan dalam menyambut HUT ke-77 RI, tetap memperhatikan prokes dan tidak membuat acara penyerahan hadiah dengan berlebihan.
"Kalau bisa tidak ada acara-acara seremoni penyerahan hadiah juara perlombaan HUT RI. Hadiah kalau bisa diberikan langsung usai didapati juaranya, hal ini untuk memutus mata rantai COVID-19," kata dia lagi.
Wali Kota Bandar Lampung itu meminta kerja sama warganya untuk tidak meremehkan COVID-19, karena pandemi masih belum usai.
"Saya minta bantu warga agar tetap taat prokes, jangan remehkan batuk pilek. Kalau ada keluarga batuk-batuk cepat bawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, sebab gejala COVID-19 sekarang seperti itu," kata dia lagi. (ANTARA)