SuaraLampung.id - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Bandar Lampung Sambiyo dicopot dari jabatannya imbas dari tewasnya napi anak RF (17) akibat dikeroyok empat rekannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid membenarkan, sejumlah pejabat di LKPA Bandar Lampung dicopot termasuk kepalanya.
"Sementara kami pindahkan, para pejabat yang bertanggung jawab atas perkara ini," kata Farid saat hadir di ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam kesempatan itu, jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung turut berbela sungkawa atas peristiwa tersebut.
Baca Juga:Penghuni Baru, Napi Anak di LPKA Bandar Lampung Tewas Dikeroyok Sesama Napi
"Perkara ini harus dituntaskan, jadi kami juga mendukung upaya pihak keluarga menyerahkan ke kepolisian. Ini akan terus kami kawal dan kami proses terkait penyidikan, kami terus mempercayakan ke kepolisian," ujar Farid.
Sebelumnya dalam perkara ini, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka merupakan rekan korban di dalam kamar sel LKPA Bandar Lampung.
Keempat tersangka itu yakni IA (17) asal Tanggamus, NP (16) asal Bandar Lampung, RD (17) asal Lampung Utara, dan DS (17) asal Way Kanan.
Napi anak RF tewas dikeroyok empat rekannya sesama napi di LKPA Lapas II A Bandar Lampung, Tegineneng, Pesawaran, Selasa (12/7/2022).
Korban meninggal dunia setelah mengalami luka memar hampir disekujur tubuhnya.
Baca Juga:Diduga Tewas Dianiaya Sesama Napi Anak, Autopsi Jenazah RF Memakan Waktu 8 Jam