SuaraLampung.id - Kartika Putri mengeluhkan lambatnya proses hukum laporannya terhadap Dokter Richard Lee yang hingga kini tak ada perkembangan.
Kartika Putri lalu membandingkan antara laporannya terhadap Dokter Richard Lee dengan kasus serupa seperti yang dialami Nikita Mirzani dan Adam Deni.
Menurut Kartika Putri, mengapa kasus ITE yang dihadapi Nikita Mirzani dan Adam Deni diproses begitu cepat sementara laporannya terhadap Dokter Richard Lee belum juga diproses.
"Yang terhormat Polda Metro Jaya, Humas Polri, Pak Listyo Sigit Prabowo, Pak Jokowi. Saya mau bertanya kenapa kasus UU ITE yang lain prosesnya cepat?" tanya Kartika Putri di Instagram, Jumat (22/7/2022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
"AD dan NM hanya beberapa bulan saja (dilaporkan) ditahan," imbuh Kartika Putri. Inisial AD yang dimaksud diduga Adam Deni, sementara NM adalah Nikita Mirzani.
Sementara, kasus ITE yang dilaporkan Kartika Putri terhadap Richard Lee, belum menemui titik akhir. Apalagi status seterunya itu telah menjadi tersangka.
"Laporan saya dari 2020!! Status tersangka satu tahun! Dengan dua status tersangka sekaligus!!" ucap Kartika Putri dengan emosi.
Tak hanya itu, dia juga tidak habis pikir kenapa seterunya yang sudah dua kali ditangkap, tapi kemudian bisa bebas lagi.
"Padahal juga menghilangkan barang bukti!!" ujar istri Habib Usman bin Yahya ini.
Baca Juga:Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Kartika Putri 'Colek' Jokowi Singgung Kasusnya dengan Richard Lee
Masih dengan tanda serunya, Kartika Putri meminta agar polisi bersikap adil. Menangani kasus rakyat tanpa pandang bulu. Di akhir unggahan, Kartika Putri menuliskan tagline 'polisi jangan pilih kasih'.
- 1
- 2