SuaraLampung.id - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Bandar Lampung dan Metro ditutup pascaizin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial.
Manajer Marketing Komunikasi ACT Lampung Hermawan Wahyu Saputra membenarkan adanya penutupan kantor ACT di Bandar Lampung dan Metro.
Menurut Hermawan, penutupan kantor ACT di Bandar Lampung dan Metro hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Iya mulai Jumat ini, tidak bisa berkunjung ke kantor. Ini karena berdasarkan keputusan dan arahan Kemensos, tidak boleh ada kegiatan ACT dan entitas terkait, sehingga kantor ditutup dan tidak ada aktivitas apapun hingga waktu yang belum bisa ditentukan," kata Hermawan Wahyu Saputra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian untuk segala atribut ACT di Bandar Lampung juga sudah dicopot, namun untuk plang belum diturunkan, karena masih ada kendala untuk menurunkan rangkanya.
Hermawan turut berterimakasih kepada masyarakat dan donatur Lampung, selama ini sudah mempercayakan ACT untuk menyalurkan donasinya.
"Terimakasih atas dukungan teman-teman, mohon maaf kalau selama ini selalu merepotkan. Semoga kedepan ada kabar baik dari pihak berwenang, sehingga kami tetap bisa membersamai masyarakat yang membutuhkan di Lampung," ujar Hermawan.
Sementara dari pantauan Lampungpro.co di Kantor ACT Bandar Lampung di Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Pahoman terlihat sepi tidak ada aktivitas apapun.
Pintu kantor juga terlihat digembok, sehingga tidak ada orang di dalamnya.
Baca Juga:Khawatir Terjadi Hal yang Tak Diinginkan, Plh Gubernur Jabar Minta ACT Tutup Kantor