Cewek di Bawah Umur Bonceng Tiga dengan Pria Disetop Polisi, Terbongkar Mau Dibawa ke Hotel

Kemudian dicek ponsel mereka, didapati ada chat open booking lewat media sosial Michat.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 Juli 2022 | 18:49 WIB
Cewek di Bawah Umur Bonceng Tiga dengan Pria Disetop Polisi, Terbongkar Mau Dibawa ke Hotel
Ilustrasi prostitusi online. Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung bongkar prostitusi online. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Berawal dari bonceng tiga naik motor, terbongkar prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Bandar Lampung.

Seperti yang diungkap Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung pada Selasa (5/7/2022). 

Tim Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung saat itu sedang patroli rutin keliling Kota Bandar Lampung melihat tiga orang boncengan sepeda motor di Jalan Nusa Indah, Pahoman. 

"Tim kami awalnya melihat tiga orang berboncengan satu sepeda motor, tanpa menggunakan helm. Tim kami lihat di tengah itu ada perempuannya," kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Lapas Bandar Lampung Mulai Buka Kunjungan Tatap Muka untuk Napi

Tiga orang itu ialah DF (18), NZ (23) dan wanita inisial AZ (16). Saat diberhentikan, didapati salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis badik di pinggangnya.

Kemudian dicek ponsel mereka, didapati ada chat open booking lewat media sosial Michat.

"Saat diinterogasi, kedua laki-laki itu mengakui membuka prostitusi online, hendak ke salah satu hotel di Bandar Lampung. Selanjutnya mereka kami serahkan Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti, nanti perkembangannya di Satreskrim," ujar Suwandi.

Sementara itu, dari keterangan pelaku DF, ia mengaku menjual wanita tersebut seharga Rp600 ribu ke pria hidung belang.

Dari hasil itu, ia mendapatkan komisi Rp100 ribu dan pelaku baru kenal lewat Facebook tanpa ada hubungan spesial.

Baca Juga:Lapas Bandar Lampung Sudah Buka Kunjungan Tatap Muka untuk Napi

Sebelumnya, dua remaja asal Tamin, Bandar Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menjajakan dan menjual wanita di bawah umur untuk dijadikan praktek prostitusi, Selasa (28/6/2022) malam. Ada pun keduanya berinisial RH (17) dan VT (19).

Didapati RH dan VT, sengaja menjual dua perempuan di bawah umur sekaligus, inisial AS (16) dan AD (12).

Mereka menjajakan wanita di bawah umur seharga Rp250 ribu hingga Rp800 ribu, dengan modus berpacaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini