"Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan, sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan, kemanusiaan, dan menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," katanya.
Taufik menilai peristiwa yang dialami Santi dan Dwi Pertiwi yang memperjuangkan pengobatan anaknya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga harus berhadapan dengan hukum merupakan masalah kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluarnya.
Dia menjelaskan di tingkat internasional, meskipun terjadi perdebatan, penetapan ganja untuk kepentingan medis telah menjadi keputusan badan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Taufik berharap semua pihak dapat mendukung penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji penggunaan ganja bagi kepentingan medis.
Baca Juga:Anggota DPR RI: Tidak Boleh Berpandangan Konservatif Merumuskan Kebijakan Ganja
"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite 'expert' di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan," ujarnya. (ANTARA)