Pengasuh Ponpes di Lampung Timur Perkosa Santriwati 15 Kali, Orang Tua Langsung Jemput Para Santri

MZ ditangkap karena memperkosa gadis belia yang juga santriwati ponpes tersebut

Wakos Reza Gautama
Rabu, 29 Juni 2022 | 07:20 WIB
Pengasuh Ponpes di Lampung Timur Perkosa Santriwati 15 Kali, Orang Tua Langsung Jemput Para Santri
Ilustrasi penangkapan. Pengasuh ponpes di Labuhanratu, Lampung Timur, ditangkap karena memperkosa santriwatinya. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur inisial, MZ (39) ditangkap polisi karena memperkosa santriwati, Senin (27/6/2022). 

Pascapenangkapan MZ, kondisi pondok pesantren di Labuhanratu, Lampung Timur, terlihat lengang, Selasa (28/6/2022) sore.

Tidak terlihat satu orang pun di sekitaran ponpes tersebut. Tiga ruang kelas pintunya tertutup rapat.

Asrama yang biasa digunakan para santri menginap juga terlihat sepi. Satu rumah yang bergandengan dengan asrama pintunya pun tertutup rapat.

Baca Juga:Pengasuh Ponpes Cabuli Santri, Gabungan Aktivis Perempuan Banyuwangi Tuntut Ketegasan Aparat

"Sudah dua hari ini sepi, soalnya anak-anak yang tinggal di pondok sudah pada pulang dijemput orang tuanya semua setelah pengasuhnya ditangkap polisi malam itu," kata Suwarno, yang rumahnya tidak jauh dari ponpes tersebut.

Suwarno mengatakan, polisi mendatangi kediaman MZ dan menangkapnya pada Senin (27/6/2022).

Sebelum MZ ditangkap, menurut Suwarno, setiap sore hingga malam hari pondok pesantren tersebut selalu ramai anak-anak mengaji.

"Kurang paham mas, apa kasusnya. Saya dan tetangga seperti tidak percaya atas penangkapan Pak MZ, karena Pak MZ setiap harinya dengan masyarakat sangat dekat selain menjadi pengajar ngaji anak-anak juga sering mengisi pengajian," ucap Suwarno, Selasa (28/6/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan penangkapan pengasuh ponpes di Labuhanratu.

Baca Juga:Mengaku Pengacara, Ancam Laporkan Balik Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi

Kata Zaky, MZ ditangkap karena memperkosa gadis belia yang juga santriwati ponpes tersebut.

Zaky menceritakan, peristiwa itu terjadi pada April 2022 ketika MZ menyuruh korban membersihkan rumah termasuk kamar pribadi pelaku.

Saat korban membersihkan lantai dengan menggunakan sapu, tiba-tiba MZ menutup semua pintu, pintu depan, belakang dan pintu menuju asrama.

Pelaku lalu menarik tangan korban yang masih usia belasan tahun itu.

Setelah berhadapan, pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh terbaring di ranjang.

"Meneng ojo bengok abah ajari koe ben pinter (Diam jangan teriak Abah ajarin kamu biar pinter)," ujar pelaku kepada korban. Pelaku lalu memperkosa santriwatinya itu. 

"Perbuatan bejat itu diketahui, setelah korban melapor kepada keluarganya karena merasa perutnya sering sakit dan alat vitalnya juga sering terasa nyeri," terang Kapolres.

Pengakuan korban, pelaku sudah 15 kali memperkosanya. Keluarga korban melapor ke polres lalu dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya polisi menangkap MZ.

Pelaku dijerat pasal 81 dan/atau 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini