SuaraLampung.id - Pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur inisial, MZ (39) ditangkap polisi karena memperkosa santriwati, Senin (27/6/2022).
Pascapenangkapan MZ, kondisi pondok pesantren di Labuhanratu, Lampung Timur, terlihat lengang, Selasa (28/6/2022) sore.
Tidak terlihat satu orang pun di sekitaran ponpes tersebut. Tiga ruang kelas pintunya tertutup rapat.
Asrama yang biasa digunakan para santri menginap juga terlihat sepi. Satu rumah yang bergandengan dengan asrama pintunya pun tertutup rapat.
Baca Juga:Pengasuh Ponpes Cabuli Santri, Gabungan Aktivis Perempuan Banyuwangi Tuntut Ketegasan Aparat
"Sudah dua hari ini sepi, soalnya anak-anak yang tinggal di pondok sudah pada pulang dijemput orang tuanya semua setelah pengasuhnya ditangkap polisi malam itu," kata Suwarno, yang rumahnya tidak jauh dari ponpes tersebut.
Suwarno mengatakan, polisi mendatangi kediaman MZ dan menangkapnya pada Senin (27/6/2022).
Sebelum MZ ditangkap, menurut Suwarno, setiap sore hingga malam hari pondok pesantren tersebut selalu ramai anak-anak mengaji.
"Kurang paham mas, apa kasusnya. Saya dan tetangga seperti tidak percaya atas penangkapan Pak MZ, karena Pak MZ setiap harinya dengan masyarakat sangat dekat selain menjadi pengajar ngaji anak-anak juga sering mengisi pengajian," ucap Suwarno, Selasa (28/6/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan penangkapan pengasuh ponpes di Labuhanratu.
Baca Juga:Mengaku Pengacara, Ancam Laporkan Balik Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi
Kata Zaky, MZ ditangkap karena memperkosa gadis belia yang juga santriwati ponpes tersebut.
- 1
- 2