Zaky menceritakan, peristiwa itu terjadi pada April 2022 ketika MZ menyuruh korban membersihkan rumah termasuk kamar pribadi pelaku.
Saat korban membersihkan lantai dengan menggunakan sapu, tiba-tiba MZ menutup semua pintu, pintu depan, belakang dan pintu menuju asrama.
Pelaku lalu menarik tangan korban yang masih usia belasan tahun itu.
Setelah berhadapan, pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh terbaring di ranjang.
Baca Juga:Pengasuh Ponpes Cabuli Santri, Gabungan Aktivis Perempuan Banyuwangi Tuntut Ketegasan Aparat
"Meneng ojo bengok abah ajari koe ben pinter (Diam jangan teriak Abah ajarin kamu biar pinter)," ujar pelaku kepada korban. Pelaku lalu memperkosa santriwatinya itu.
"Perbuatan bejat itu diketahui, setelah korban melapor kepada keluarganya karena merasa perutnya sering sakit dan alat vitalnya juga sering terasa nyeri," terang Kapolres.
Pengakuan korban, pelaku sudah 15 kali memperkosanya. Keluarga korban melapor ke polres lalu dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya polisi menangkap MZ.
Pelaku dijerat pasal 81 dan/atau 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Mengaku Pengacara, Ancam Laporkan Balik Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi