"Perbuatan bejat itu diketahui, setelah korban melapor kepada keluarganya karena merasa perutnya sering sakit dan alat vitalnya juga sering terasa nyeri," terang Kapolres.
Pengakuan korban, pelaku sudah 15 kali memperkosanya. Keluarga korban melapor ke polres lalu dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya polisi menangkap MZ.
Pelaku dijerat pasal 81 dan/atau 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Pengasuh Ponpes Cabuli Santri, Gabungan Aktivis Perempuan Banyuwangi Tuntut Ketegasan Aparat