Tanah Diserobot Buat Bangun 2.300 Meter Jalan Desa, Warga Lampung Timur Ngadu ke Dewan

Penawaran Rp 30 juta untuk 50 bidang tanah yang terdampak itu sangat tidak sesuai, karena mediasi hari ini tidak menemui titik temu.

Tasmalinda
Senin, 27 Juni 2022 | 19:05 WIB
Tanah Diserobot Buat Bangun 2.300 Meter Jalan Desa, Warga Lampung Timur Ngadu ke Dewan
Warga Desa Sadar Sriwijaya Lampung Timur [Suara.com/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, mendatangi kantor DPRD setempat, kedatangan puluhan warga tersebut di sambut oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur. Senin (27/6/2022).

Kedatangan puluhan masyarakat Desa Sadar Sriwijaya tersebut, ingin meminta haknya kepada pemerintah Desa Sadar Sriwijaya, yang telah membangun jalan sepanjang 2.300 meter di atas lahan warga tanpa musyawarah terhadap pemilik lahan.

Dalam mediasi persoalan pembangunan jalan Desa Sadar Sriwijaya, yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2022 itu masih menjadi gejolak antara pemerintah desa dan warga yang tanah nya di serobot untuk pembangunan jalan.

Dalam mediasi persoalan pembangunan jalan Desa Sadar Sriwijaya, di kantor wakil rakyat Lampung Timur, melibatkan Ketua Komisi I, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur Tri Handoyo, Camat Bandart Sribhawono Encen Suatman, Kepala Desa Sadar Sriwijaya Santoso dan 50 warga pemilik lahan.

Baca Juga:Bangun Desa Devisa Klaster Lada Hitam Lampung, LPEI dan Kemenperin Bawa Produk Lokal Mendunia

Mediasi yang berlangsung selama empat jam tidak juga menemukan solusi, masyarakat masih mempertahankan permintaan nya terkait ganti rugi yang sesuai terkait lahan nya yang di serobot oleh Pemerintah Desa Sadar Sriwijaya. 

Kepala Desa Sadar Sriwijaya hanya mampu memberikan ganti rugi tanam tumbuh sebesar 30 juta untuk 50 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan. Mendengar penawaran 30 juta warga menolak keras karena di nilai penawaran kepala desa tidak sesuai dengan kerugian yang di alami.

"Penawaran Rp 30 juta untuk 50 bidang tanah yang terdampak itu sangat tidak sesuai, karena mediasi hari ini tidak menemui titik temu maka kami akan musyawarah kembali kepada kawan kawan, apa langkah yang akan kami tempuh selanjutnya".kata Wakil dari warga yang terdampak, Opan.

Opan menegaskan, seharusnya sebelum melakukan pembangunan kedepankan dulu musyawarah, kemungkinan kata Opan jika dilakukan musyawarah lebih dulu tidak akan terjadi persoalan.

"Bahkan mungkin kalau ada musyawarah masyarakat bisa mendukung penuh persoalan pembangunan jalan desa tersebut".kata Opan.

Baca Juga:PKB dan Gerindra Lampung Ngopi Bareng, Bicarakan Agenda Bersama Garda Bangsa dan Tidar

Ketua Komisi I, Gunardi mengatakan, persoalan tersebut mutlak salah dari kepala desa yang tidak mementingkan musyawarah, namun saat mediasi tadi, kata Gunardi kepala desa sudah meminta maaf dan masyarakat sudah memaafkan, namun persoalan ganti rugi masih belum menemui titik temu karena penawaran kepala desa tidak di terima warga terdampak.

"Belum menemui solusi, terutama soal ganti ruginya, mungkin masyarakat masih akan melakukan musyawarah kembali membicarakan tehnis soal ganti rugi yang di minta," kata legislator PKB tersebut.

Lanjut Gunardi, dirinya beserta rekan rekan Komisi I akan segera menjadwalkan untuk turun kelokasi yakni di Desa Sadar Sriwijaya, tujuan nya tentu untuk melihat fakta yang sebenarnya dan berdialog langsung dengan masyarakat terdampak.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini