Istri Minta Cerai karena Suami tak Bisa Bangun Rumah, Pria di Lampung Timur Kalap

motif Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Santoso karena persoalan ekonomi.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:15 WIB
Istri Minta Cerai karena Suami tak Bisa Bangun Rumah, Pria di Lampung Timur Kalap
Suami di Lampung Timur ditangkap melakukan KDRT. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Pria berperawakan tambun, bernama Santoso (52), ditangkap aparat Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. 

Warga Desa Kariatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ini memukul wajah istrinya dengan besi sepanjang 40 cm.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada wajahnya.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun menjelaskan motif Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Santoso karena persoalan ekonomi.

Baca Juga:Dewi Perssik Ungkap Sifat yang Tak Disukai dari Angga Wijaya: Baru Ketahuan Setelah Menikah

"Pengakuan dari pelaku, dirinya merasa sakit hati dengan istrinya yang meminta cerai karena suami tidak mampu membelikan rumah setelah menjalani pernikahan selama satu tahun," kata AKP Marbun.

Kedua pasangan suami istri tersebut menikah berstatus duda dan janda.

Menganggap suaminya tidak bisa memberikan nafkah secara lahir, Suprapti memilih pulang ke rumah orang tuanya.

Selama pisah ranjang tiga bulan, korban bekerja di sebuah rumah makan di Desa Kariatani, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pada Selasa (21/6/2022), tiba tiba pelaku sengaja menunggu korban pulang dari kerja, tepatnya di jalan sepi persawahan, Desa Kedung Ringin.

Baca Juga:8 Tahun Pesannya Dicueki oleh Kenalan Cewek di Facebook, Sekarang Jadi Pemilik Hatinya

Saat korban melintas, pelaku langsung mengadang korban dengan sepeda motor.

"Korban menghentikan sepeda motornya, dan sempat menanyakan keperluan pelaku ada apa menghadang dirinya. Tanpa basa basi pelaku langsung memukulkan besi yang sudah dipegangnya berkali-kali. Setelah korban terkapar, pelaku meninggalkannya begitu saja," jelas Marbun.

Santoso yang telah menganiaya istrinya hingga luka berat, ditangkap, Kamis (24/6/2022) dini hari.

Pelaku dijerat UU 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pengakuan Santoso, dirinya sengaja memukul istrinya karena merasa dibohongi oleh istrinya, dengan dalih istrinya yang masih usia 37 tahun menikahinya hanya ingin mendapatkan uang namun tidak mau melayani hasrat biologisnya.

"Saya benar-benar emosi, setelah menjalani pernikahan selama satu tahun semua hasil kerja saya dipegang istri, namun sering menolak hubungan biologis dengan saya. Bahkan tiga bulan sebelumnya istri saya meminta cerai karena tidak bisa membuatkan rumah," kata Santoso.

Data Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Lampung Timur mencatat selama enam bulan terakhir terjadi 25 kasus.

Faktor utama terjadinya KDRT mayoritas persoalan ekonomi.

"Data yang kami pegang selama enam bulan ini, KDRT terjadi sebanyak 25 kasus dan berujung pada perceraian. Penyebab utama hasil dari penyuluhan kami di lapangan mayoritas diakibatkan karena persoalan ekonomi," ujar Plt Kepala UPTD PPPA Lampung Timur Yanti. 

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini