SuaraLampung.id - Pria berperawakan tambun, bernama Santoso (52), ditangkap aparat Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Warga Desa Kariatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ini memukul wajah istrinya dengan besi sepanjang 40 cm.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada wajahnya.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun menjelaskan motif Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Santoso karena persoalan ekonomi.
Baca Juga:Dewi Perssik Ungkap Sifat yang Tak Disukai dari Angga Wijaya: Baru Ketahuan Setelah Menikah
"Pengakuan dari pelaku, dirinya merasa sakit hati dengan istrinya yang meminta cerai karena suami tidak mampu membelikan rumah setelah menjalani pernikahan selama satu tahun," kata AKP Marbun.
Kedua pasangan suami istri tersebut menikah berstatus duda dan janda.
Menganggap suaminya tidak bisa memberikan nafkah secara lahir, Suprapti memilih pulang ke rumah orang tuanya.
Selama pisah ranjang tiga bulan, korban bekerja di sebuah rumah makan di Desa Kariatani, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pada Selasa (21/6/2022), tiba tiba pelaku sengaja menunggu korban pulang dari kerja, tepatnya di jalan sepi persawahan, Desa Kedung Ringin.
Baca Juga:8 Tahun Pesannya Dicueki oleh Kenalan Cewek di Facebook, Sekarang Jadi Pemilik Hatinya
Saat korban melintas, pelaku langsung mengadang korban dengan sepeda motor.
- 1
- 2