SuaraLampung.id - Polda Lampung memberi klarifikasi mengenai video viral polisi lalu lintas (polantas) menilang sepeda motor yang baru kelua dari diler.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, disebut seorang polisi menilang motor yang baru saja dibeli dari diler.
Dikutip dari akun tiktok @Team_ngunyah, di video tersebut memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu diler motor di Bandar Lampung.
Pemuda tersebut mengaku baru saja membeli sebuah motor baru, dan saat hendak meninggalkan diler, ditilang oleh petugas Polantas.
Baca Juga:Pamer Jadi Enaknya Jadi PNS, Perempuan Ini Diminta Jangan Sombong
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan video tersebut terjadi di Bandar Lampung.
"Ya benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu diler motor, di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung," ungkap Pandra, Jumat (24/6/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Pandra menegaskan tidak benar anggota polisi di lapangan menilang motor yang baru keluar dari diler.
Menurut Pandra, kejadiannya bermula, saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Aiptu Toni melihat sepeda motor melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tidak menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.
Baca Juga:Bapak-bapak Tenaga Honorer Terekam Kamera Ikut Berjuang Tes PPPK, Ramai Didoakan: Lulus ya Pak
Melihat pelanggaran itu, polantas menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya tepat di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani.
"Setelah anggota memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," ujar Pandra.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara itu, pertama menggunakan knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, Pandra menambahkan, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
"Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah," tuturnya.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.
"Dengan video viral yang beredar tersebut, kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," himbau Pandra.
Pihaknya juga menghimbau pada masyarakat, dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan.
"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," pungkas Pandra.