"Saya diproses di Polisi Milter. Disidang militer divonis bersalah dengan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara," cerita Dwifung.
"Jadi di situ saya betul-betul merasakan kecewa. Masa depan tinggal di depan mata hilang begitu saja. Ditambah lagi harus menjalani hukuman, kita tidak pernah terbayang dalam hidup kita harus seperti itu," ungkapnya.
Belum lagi Ipung membayangkan wajah orang tua, keluarga yang menaruh harapan besar terhadap dirinya tapi ia hancurkan begitu saja harapan itu.
Ia dipecat sebagai tentara karena dianggap melanggar adminstrasi keprajuritan dimana prajurit TNI yang ditahan 3 bulan dapat diberhentikan.
Baca Juga:Ulasan Buku 5 W1H: Kenali Jenis Bisnis yang Sesuai Jati Dirimu!
Padahal kata Ipung, putusan peradilan militer tidak menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan terhadap dirinya. Namun ia harus tetap dipecat dari dinas militer.
Ipung merasa ia dihukum dua kali karena perbuatan yang sama. Dendam, kecewa, marah. Itulah perasaan yang Ipung rasakan saat itu terhadap institusi TNI.
Setelah menjalani hukuman, Ipung pulang ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Tak kuat melihat wajah orang tuanya yang nelangsa, Ipung memutuskan merantau ke Jakarta.
Di Jakarta, Ipung bingung saat harus mencari kerja hingga akhirnya ia memutuskan pindah ke Batam, Kepulauan Riau.
Di Batam, Ipung bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan. Hanya bertahan 3 tahun 2 bulan, Ipung memutuskan keluar dari pekerjaan satpam.
Ia bergabung dengan perusahaan lain dengan menjadi sales. Lama kelamaan Ipung terbiasa dengan dunia bisnis.