SuaraLampung.id - Tersangka penembakan massal yang menewaskan 10 orang di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang disetujui panel juri, media-media AS melaporkan.
Peristiwa itu dinilai sarat dengan rasisme karena terjadi di komunitas kulit hitam dan tersangka adalah pendukung supremasi kulit putih.
Payton Gendron, sang tersangka, hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan, Kamis (2/6/2022).
Eagan sebelumnya memerintahkan agar remaja pria 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan, menurut laporan media.
Baca Juga:Tewaskan 10 Orang, Tersangka Penembakan Brutal di New York Mengaku Tak Bersalah
Tersangka akan disidang lagi pada 7 Juli.
Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam ketika berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York.
Dia menembak 13 orang dengan senapan serbu semiotomatis di toko Tops di Buffalo dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu.
Panel juri menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu(1/6/2022).
Dakwaan pertama –aksi terorisme di dalam negeri yang dipicu kebencian– adalah bahwa Gendron melakukan serangan atas dasar ras dan/atau warna kulit seseorang atau sejumlah orang yang dilukai atau dibunuh.
Baca Juga:Aksi Pamer Pistol Anggota DPR AS Saat Debat Aturan Pembatasan Kepemilikan Senpi
Gedron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang semuanya dimasukkan ke dalam kasus-kasus kejahatan kebencian.
- 1
- 2