SuaraLampung.id - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri atau Salat Id di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Diperbolehkannya umat Islam melaksanakan Salat Id di masjid atau lapangan terbuka berdasarkan Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan menekankan protokol kesehatan saat melaksanakan salat Id.
Menurutnya, protokol kesehatan saat Salat Id termasuk memakai masker dan menjaga jarak.
Baca Juga:Sebanyak 16,8 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jatim
Wiku mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas, utamanya untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi COVID-19.
"Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus. Untuk itu, tidak lelah saya ingatkan di masa penyesuaian kebijakan ini tanggung jawab kita untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, ini menjadi kunci utama agar virus tidak meluas," katanya.
Selain itu, dia mengemukakan pentingnya vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan ketahanan tubuh terhadap serangan virus saat melakukan perjalanan mudik atau melakukan kegiatan yang dihadiri banyak orang. (ANTARA)