Ribuan Burung Diduga Bakal Dijual di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Polisi menggagalkan pengiriman sebanyak 1.195 ekor burung sekaligus 14 satwa liar pada Jumat malam (15/4) pukul 23.00 WIB.

Tasmalinda
Minggu, 17 April 2022 | 17:17 WIB
Ribuan Burung Diduga Bakal Dijual di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
KSKP Bakauheni saat gagalkan ribuan burung dan satwa liar. (ANTARA/HO)

SuaraLampung.id - Polisi menggagalkan pengiriman sebanyak 1.195 ekor burung sekaligus 14 satwa liar pada Jumat malam (15/4) pukul 23.00 WIB.

Kepala KSKP AKP Ridho Rafika di Lampung Selatan mengatakan jika ribuan burung dan satwa tersebut digagalkan saat berada di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Burung dan satwa tersebut dibawa oleh pengemudi bernama Buyung (45) dan Febrian Ananda (19) warga Medan, Sumatera Utara menggunakan kendaraan minibus DFSK warna hitam dengan nomor polisi B 1129 WYH," katanya melansir ANTARA, Minggu (17/4/2022)

"Rencana burung dan satwa tersebut akan dibawa oleh dua orang pelaku menuju Pasar Pramuka Jakarta Timur," kata dia.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kabupaten Lampung Selatan Hari Ini, Minggu 17 April 2022

Ridho menambahkan menurut keterangan dari pelaku Buyung, burung dan satwa tersebut diketahui miliknya yang diangkut dari rumahnya di Medan.

Sebanyak 1.195 ekor burung dan satwa tersebut di antaranya 12 ekor market, dua ekor monyet marmoset, 74 ekor burung jenis alexander, 28 ekor sun conure, lima ekor lovebird, dua ekor african grey, dua ekor parkit, 45 cucak hijau besar, 15 jenis cucak hijau kecil, 68 cucak ranting, 82 kinoi, enam murai hutan, dua kutilang, satu crocok, delapan cililin, dua ekek keling, tiga poksai sumatera, 18 podang, 50 kolibri, 700 pleci, 30 kapas tembak, dan 36 cucak jenggot.

"Pelaku bersama barang bukti kita bawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina ikan, hewan, dan Tumbuhan dan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE," pungkasnya (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak