SuaraLampung.id - Polisi menggagalkan pengiriman sebanyak 1.195 ekor burung sekaligus 14 satwa liar pada Jumat malam (15/4) pukul 23.00 WIB.
Kepala KSKP AKP Ridho Rafika di Lampung Selatan mengatakan jika ribuan burung dan satwa tersebut digagalkan saat berada di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Burung dan satwa tersebut dibawa oleh pengemudi bernama Buyung (45) dan Febrian Ananda (19) warga Medan, Sumatera Utara menggunakan kendaraan minibus DFSK warna hitam dengan nomor polisi B 1129 WYH," katanya melansir ANTARA, Minggu (17/4/2022)
"Rencana burung dan satwa tersebut akan dibawa oleh dua orang pelaku menuju Pasar Pramuka Jakarta Timur," kata dia.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kabupaten Lampung Selatan Hari Ini, Minggu 17 April 2022
Ridho menambahkan menurut keterangan dari pelaku Buyung, burung dan satwa tersebut diketahui miliknya yang diangkut dari rumahnya di Medan.
Sebanyak 1.195 ekor burung dan satwa tersebut di antaranya 12 ekor market, dua ekor monyet marmoset, 74 ekor burung jenis alexander, 28 ekor sun conure, lima ekor lovebird, dua ekor african grey, dua ekor parkit, 45 cucak hijau besar, 15 jenis cucak hijau kecil, 68 cucak ranting, 82 kinoi, enam murai hutan, dua kutilang, satu crocok, delapan cililin, dua ekek keling, tiga poksai sumatera, 18 podang, 50 kolibri, 700 pleci, 30 kapas tembak, dan 36 cucak jenggot.
"Pelaku bersama barang bukti kita bawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina ikan, hewan, dan Tumbuhan dan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE," pungkasnya (ANTARA)