Jadi Tersangka, Fakarich Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz

Fakarich menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 April 2022 | 10:23 WIB
Jadi Tersangka, Fakarich Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (kiri) tiba di Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan investaso opsi biner aplikasi Binomo, Senin (4/4/2022). Fakarich terima aliran dana dari Indra Kenz. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu.

Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas 5 tahun.

Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar "print out" akun binpatner, satu lembar "print out" akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu flasdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Baca Juga:Bareskrim Polri Ungkap Tugas Utama Fakarich di Jaringan Binomo Indonesia

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini