Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dapat Acungan Jempol karena Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Tentara

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI dapat mengikis diskriminasi.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:49 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dapat Acungan Jempol karena Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Tentara
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Setara Institute memberi acungan jempol untuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena membolehkan keturunan PKI jadi tentara. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 mendapat acungan jempol dari Setara Institute.

Setara Institute berpendapat langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI dapat mengikis diskriminasi.

"Kebijakan Panglima TNI ini patut diberikan acungan jempol dan mendapat apresiasi tinggi," kata Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menurut dia, peristiwa 1965 sudah terjadi lebih dari 50 tahun dan mereka yang merupakan keturunan PKI dan simpatisan-nya saat ini merupakan generasi ketiga (cucu) dan keempat (cicit).

Baca Juga:Denny Siregar Puji Jenderal TNI Andika Perkasa Soal Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit: Keturunan Kadrun, Bukan Kadrun, Eh

Oleh karena itu, kata Tigor, adalah tindakan yang irasional dan di luar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung "dosa turunan" dan diperlakukan tidak setara sebagai warganegara.

"Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu. Setiap warganegara apa pun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia," tutur Tigor.

Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965.

"Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri. Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditas kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya," jelasnya.

Setara Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI.

Baca Juga:Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Legislator PDIP Sebut yang Terpenting Setia NKRI dan Pancasila

Dalam catatan Setara Institute, mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online atau daring.

Hal itu dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat. Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain.

Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan.

Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir daring untuk menjadi prajurit TNI, kata Tigor, jelas bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

"Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNi," ujarnya.

Andika Perkasa membuat tiga terobosan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini