SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Kolonel CZI (Purn) CW AHT ditahan di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Kolonel CZI (Purn) CW AHT setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Kolonel CZI (Purn) CW AHT ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022-17 April 2022.
Penahanan tersebut berdasarkan kepada Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Baca Juga:Kasus Korupsi Lahan SMKN 7, KPK Panggil Seorang PNS Dari Dinas Tata Ruang Kota Tangsel
Adapun yang terlibat dalam Tim Penyidik Koneksitas adalah Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
“Tersangka Kolonel CZI (Purn.) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang (Sumatera Selatan, red.),” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, Kolonel CZI (Purn.) CW AHT juga berperan dalam menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel CZI (Purn.) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas, adalah sebesar Rp59 Miliar,” ujar Ketut Sumedana mengungkapkan.
Sebelumnya, penyidik telah menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Juli 2021. Lebih lanjut, penetapan Kolonel CW sebagai tersangka korupsi oleh penyidik telah dilakukan pada 15 Maret 2022.
Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Politisi Demokrat Jemy Setiawan Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
Menurut Ketut Sumedana, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu terdapat ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran.
- 1
- 2