Akbar Tandaniria Mangkunegara akan Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Kerugian Negara

Akbar Tandaniriamerupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 08:49 WIB
Akbar Tandaniria Mangkunegara akan Ajukan Permohonan Keringanan Pembayaran Kerugian Negara
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar Tandaniria Mangkunegara akan mengajukan permohonan keringanan pembayaran kerugian negara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa tindak pidana korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara, mengajukan permohonan keringanan terkait pengembalian kerugian negara.

Rencananya permohonan keringanan pengembalian kerugian negara ini akan diajukan pada sidang yang digelar hari ini Rabu (30/3/2022) dengan agenda pembacaan pembelaan Akbar Tandaniria Mangkunegara. 

"Pada pledoi besok (Rabu) kita tidak banyak, malah sebenarnya sifatnya hanya permohonan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK," kata Sopian Sitepu, kuasa hukum Akbar, Selasa (29/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Akbar Tandaniria merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang telah divonis terkait kasus korupsi di Pemkab Lampung Utara.

Baca Juga:Dituntut 4 Tahun Penjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Diminta Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,15 Miliar

Sopian Sitepu menjelaskan dalam pembacaan pledoi, pembacaan permohonan secara tertulis ada sepuluh lembar. Sedangkan kliennya, Akbar akan membacakan pledoi terpisah sebanyak satu lembar.

Sopian sedikit membocorkan isi permohonan yang akan dibacakan besok. Permohonan tersebut berupa keringanan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK terkait kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar.

"Menurut kami tidak sejumlah itu, maka kami mohon kepada majelis hakim dan jaksa KPK dapat memberikan keringanan sehingga klien kami dapat mengganti yang dinikmati saja," kata dia.

Pertimbangan pengurangan kerugian negara, lanjut dia, pertama, kliennya telah mencicil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian uang tersebut juga telah diserahkan kepada terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp700 juta.

"Intinya pada agenda pledoi besok kami tidak ada lagi tuntutan ataupun bantahan terkait tuntutan sebelumnya oleh Jaksa KPK. Kita tunggu besok lengkapnya terkait pledoi klien kami," kata dia.

Baca Juga:Bikin Negara Rugi Ratusan Juta, Mantan Kades dan Pejabat di Pemkab Cirebon Diciduk Kejaksaan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria dengan hukuman kurungan penjara sama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini