Dituntut 4 Tahun Penjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Diminta Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,15 Miliar

Selain pidana penjara Akbar Tandaniria Mangkunegara juga dituntut pidana denda dan membayar kerugian negara.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Maret 2022 | 12:24 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Akbar Tandaniria Mangkunegara Diminta Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,15 Miliar
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. JPU KPK menuntut Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan pidana penjara selama 4 tahun. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Selain dituntut pidana penjara Akbar Tandaniria Mangkunegara juga dituntut pidana denda dan membayar kerugian negara. 

JPU KPK Ikhsan Fernandi menilai Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dihukum membayarkan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Dalami Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa Dua Bendahara KONI

Selain itu, terdakwa Akbar juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,15 miliar, dikurangi uang dibayarkan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp10 ribu.

Ada pun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga:Usai Sekda, Kini KPK Panggil Asisten Daerah Kota Bekasi Yudianto Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini