Penyidikan Kasus Guru Cabuli Siswi Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, Ini Alasannya

guru tersangka pencabulan terhadap siswinya dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:05 WIB
Penyidikan Kasus Guru Cabuli Siswi Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, Ini Alasannya
Ilustrasi pencabulan. Kasus guru cabuli murid dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. [Foto: via Batamnews.co.id]

SuaraLampung.id - Kasus oknum guru mencabuli anak murid yang ditangani Polsek Kedaton kini pengusutannya dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung

Penyidik Polsekta Kedaton telah melimpahkan HM (28), tersangka pencabulan terhadap siswinya sendiri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandar Lampung.

Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi Atang Syamsuri mengatakan, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton sendiri tidak memiliki unit PPA dan ruang tahanan perempuan.

"Sudah kita serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya, Rabu (23/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ikut Vaksinasi Booster di Lapas Bandar Lampung

Dia melanjutkan selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum.

Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti yang dikira cukup, kemudian pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum guru cabul tersebut.

Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandar Lampung, menangkap HM (28), oknum guru honor di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di tempatnya mengajar.

Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (11/3/2022). Ia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar Pukul 09.30 WIB.

Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas, di mana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.

Baca Juga:Pernah Dipenjara 5 Tahun karena Cabuli 10 Anak, Pria Ini Kembali Mengulangi Perbuatannya

Namun sesampai nya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Bahkan HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak