KPPU Temukan Praktik Tying Penjualan Minyak Goreng di Lampung

Praktik tying terjadi pada penjualan minyak goreng merek Tawon yang diproduksi oleh PT Tunas Baru Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:37 WIB
KPPU Temukan Praktik Tying Penjualan Minyak Goreng di Lampung
Ilustrasi minyak goreng. KPPU temukan praktik tying penjualan minyak goreng di Lampung. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Praktik tying penjualan minyak goreng masih terjadi di Provinsi Lampung padahal praktik ini dilarang oleh undang-undang (UU). 

Praktik tying terjadi pada penjualan minyak goreng merek Tawon yang diproduksi oleh PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menyatakan, produk minyak goreng yang melakukan praktik tying adalah merek Tawon.

Berdasarkan penelusuran minyak goreng merek Tawon tersebut didistribusikan oleh PT Sungai Budi yang juga bagian dari (Sungai Budi Group)," ungkap Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Stok Minyak Goreng Langka, Erick Thohir Ketuk Hati Produsen Swasta: Ayolah...

Lebih lanjut ia mengatakan, produk minyak goreng merek Tawon dijual terikat dengan produk lainnya seperti bihun jagung dan santan kelapa yang juga diproduksi oleh Sungai Budi Group. 

"Atas perilaku tying tersebut retail mengeluhkan sulitnya untuk menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng," jelasnya. 

Kemudian, sebagaimana diketahui praktek tying bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok," tukas Wahyu. 

Selanjutnya, KPPU sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui di level mana praktek tying ini dilakukan, mengingat kegiatan produksi dan distribusi minyak goreng merek Tawon dilakukan oleh perusahaan dalam group yang sama.

Baca Juga:Demo Mahasiswa di Malang Tuntut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Dicopot

Atas temuan ini KPPU kembali mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha diseluruh level distribusi baik dari Produsen, Distributor, Sales, dan Retail untuk menghentikan perilaku tying sebagai strategi dalam penjualan.

"KPPU juga meminta agar retail melaporkan secara langsung jika kembali ditemukan adanya praktek tying yang dilakukan oleh Produsen, Distributor dan Sales dalam penjualan minyak goreng," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini