SuaraLampung.id - Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL (Kota Bandarlampung) bersama Gugus Tugas COVID-19, mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat berada di lokasi hajatan.
"Imbauan mematuhi prokes ini bertujuan agar warga terhindar dari penyebaran dan penularan COVID- 19," kata Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Sertu Mari Untung, di Bandarlampung, Minggu.
Pihaknya juga melakukan pemantauan terkait standar prokes yang wajib disediakan di lokasi hajatan.
Mulai dari penyediaan thermogun, tempat mencuci tangan dan juga masker wajib disediakan oleh penyelenggara hajatan.
Baca Juga:Okupansi Hotel di Sumsel Kini Capai 70 Persen, Usai Syarat Tes PCR/Antigen Dicabut Pemerintah
"Imbauan ini kiranya dapat di patuhi oleh warga. Dengan harapan, lokasi hajatan tersebut tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19," pungkas Sertu Mari Untung.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat telah terjadi penambahan sebanyak 193 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerahnya, sedang kasus kematian bertambah 10 orang.
"Penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Lampung bertambah 193 orang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.
Ia mengatakan, penambahan tersebut telah menambah jumlah kumulatif kasus dari 71.072 orang menjadi 71.265 orang.
"Penambahan kasus tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung," ucapnya. (ANTARA)
Baca Juga:Sumsel Berawan dengan Potensi Hujan Ringan di Akhir Pekan Ini, 20 Maret 2022