Benarkah MUI Tidak lagi Terlibat dalam Penentuan Halal Suatu Produk? Ini Kata Kemenag

Benarkah anggapan MUI tidak lagi dilibatkan dalam penentuan halal suatu produk?

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:10 WIB
Benarkah MUI Tidak lagi Terlibat dalam Penentuan Halal Suatu Produk? Ini Kata Kemenag
Ilustrasi Label halal Indonesia. Kemenag menjawab mengenai keterlibatan MUI dalam penentuan halal suatu produk. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sertifikasi halal kini tidak lagi dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun sudah berpindah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Sejumlah netizen mengira MUI kini tidak lagi dilibatkan dalam penentuan kehalalan suatu produk setelah kewenangan stempel logo halal ada di tangan BPJPH Kemenag

Benarkah anggapan MUI tidak lagi dilibatkan dalam penentuan halal suatu produk?

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk sebagaimana tertuang dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga:Bela Diri Soal Ritual Nusantara di IKN Bareng Jokowi, Gubernur Sumbar Disindir Ketua MUI Buya Gusrizal

"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan MUI," ujar Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/20202).

Aqil mengatakan masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat halal.

BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk) dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

Baca Juga:Perdebatan Soal Logo Halal Masih Bergulir, Ternyata Begini Nasib Peluang Pasar Halal Indonesia di Kancah Dunia

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini