Jadi Bahan Campuran Pembuat Sabu dan Kosmetik, Sisik Trenggiling Punya Nilai Jual Tinggi

Sisik trenggiling menjadi incaran pemburu liar untuk dijual di pasaran karena harganya yang tinggi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Maret 2022 | 17:36 WIB
Jadi Bahan Campuran Pembuat Sabu dan Kosmetik, Sisik Trenggiling Punya Nilai Jual Tinggi
Ilustrasi sisik trenggiling. Sisik trenggiling dijadikan bahan campuran pembuat sabu.

SuaraLampung.id - Hewan trenggiling adalah salah satu satwa yang dilindungi karena populasinya yang kian langka. Mulai sedikitnya populasi trenggiling disebabkan maraknya perburuan liar terhadap hewan satu ini. 

Sisik trenggiling menjadi incaran pemburu liar untuk dijual di pasaran karena harganya yang tinggi. Mengapa sisik trenggiling memiliki nilai ekonomis tinggi?

Dari keterangan salah satu penjual sisik trenggiling yang ditangkap aparat Polda Lampung, diketahui sisik trenggiling dijadikan bahan campuran pembuatan narkotika jenis sabu. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sisik trenggiling yang diperdagangkan tersangka KF (37) merupakan salah satu bahan campuran untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling

"Jadi menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini merupakan bahan campuran yang digunakan untuk membuat sabu," katanya, Senin (14/3/2022).

Dia melanjutkan selain bahan campuran untuk membuat sabu, sisik hewan trenggiling itu pula dapat digunakan bahan pembuatan kosmetik dan pembuatan obat analgetik.

"Oleh karena itu sisik ini bernilai ekonomis yang tinggi dimana harga pasarannya dalam per kilogram mencapai Rp42 juta," kata dia.

Pandra menambahkan mahalnya harga sisik trenggiling lantaran untuk memperoleh satu kilogram sisik trenggiling, minimal membutuhkan trenggiling hidup sebanyak sepuluh ekor.

"Jadi bisa kita bayangkan jika 33 kilogram maka berapa trenggiling hidup yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Kami juga terus dalami bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan trenggiling," kata dia lagi.

Baca Juga:Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya Jadi Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandar Lampung (8/3/2022) Pukul 16.00 WIB.

Sisik satwa di lindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp42 juta. 

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu itu berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.

Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp2,5 juta.

Saat dilakukan pengembangan, anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.

Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak