Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggeling kering.

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Maret 2022 | 15:06 WIB
Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Ungkap Praktik Jual Beli Sisik Trenggiling
Polda Lampung tangkap penjual sisik trenggiling. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menangkap penjual sisik trenggeling kering senilai Rp1,3 miliar di sebuah rumah di Jalan RA Basid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Selasa (08/3/2022).

Tersangka penjual sisik trenggiling bernama Khoiril Fermansyah (33) warga Desa Tanjung Kemuning I, Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggeling kering. 

Kabid humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan terungkapnya kasus jual beli trenggiling dengan cara penyamaran. 

Baca Juga:Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya Jadi Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

Ada informasi dari masyarakat lalu ditindaklanjuti petugas dengan mengutus anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli sisik trenggiling.

Polisi yang menyamar hendak membeli sisik trenggiling seharga Rp 2,5 juta. 

"Saat melakukan jual beli atau transaksi, tersangka ditangkap lalu disita 33 kg sisik trenggiling kering," kata Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/3/2022).

Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan jual-beli atau perdagangan sisik trenggeling kering tersebut.

"Pengakuan sementara, sisik trenggeling itu dipasok dari wilayah Bengkulu. Sisik trenggeling itu memiliki nilai ekonomis, dengan nilai Rp42 juta per kg harga di pasaran, " jelasnya. 

Baca Juga:Rekrut PMI Ilegal, ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang

Dia menambahkan, akibat perbuatan nya itu, tersangka KF (33) bakal di jerat Undang-undang Republik No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang- Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistermnya, dengan ancaman lima tahun penjara. 

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Lampung,AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tersangka KF ditangkap anggotanya dengan cara penyamaran pemesanan melalui COD dan berjanji bertemu di Kota Bandar Lampung.

"Diungkap dengan cara penyamaran melalui COD,berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti dikumpul selama enam bulan. Satu kilogram sisik trenggeling kering membutuhkan sepuluh ekor trenggeling hidup, dengan nilai jual harga dunia, Rp42 juta per kilogram. Kasusnya masih dikembangkan, "ujarnya.

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak