SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Tengah inisial SPA (48) dan wanita asal Ponorogo, Jawa Timur inisial LW (31) menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ASN Lampung Tengah dan LW bekerja sama menyalurkan 9 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemu kan dua alat bukti.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan proses pembuktian yaitu mulai dari proses perekrutan penampungan dan pengiriman calon pekerja migran ke Ponorogo Jawa Timur," kata Reynold Elisa Hutagalung dalam ekpose Rabu (09/03/2022).
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan penipuan terhadap 9 orang calon PMI, dengan tujuan memperkerjakan para PMI itu secara ilegal.
"Modus operandinya yaitu melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang memberikan bayaran dan manfaat, tujuan mempekerjakan seseorang secara ilegal dan non prosedural dan eksploitasi atau perdagangan orang," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
"Kasus ini terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Reynold.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Solar Langka di Bandar Lampung, Sopir Truk Minta Perhatian Menteri BUMN Erick Thohir