SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung tidak lagi menerapkan surat tes COVID-19 baik PCR serta antigen sebagai syarat penerbangan.
Penghapusan surat tes COVID-19 di Bandara Radin Inten II ini berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 mengenai penghapusan tes PCR dan tes cepat antigen sebagai syarat penerbangan.
EGM Bandara Radin Inten II Lampung Muhammad Syahril mengatakan, penghapusan syarat tes COVID-19 diberlakukan mulai hari ini Rabu (9/3/2022).
Ia mengatakan, bagi penumpang pesawat yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua diperbolehkan untuk terbang tanpa menunjukkan surat bebas COVID-19.
Baca Juga:Dilempari Batu Orang tak Dikenal di Tol Lampung, Kaca Depan Mobil Damri Pecah
Dia menjelaskan, namun bagi penumpang transportasi udara yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lengkap tetap diminta menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa hasil tes antigen ataupun PCR.
"Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan tapi harus tetap dalam pengawasan ketat orang tua," ucapnya.
Ia melanjutkan, bagi pengguna transportasi udara yang memiliki komorbid maka dipersyaratkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menyertakan dokumen kesehatan.
"Untuk yang memiliki penyakit penyerta dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi dapat menyertakan dokumen kesehatan serta wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, untuk pemeriksaan status vaksinasi akan dilakukan melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:Tim Polda Lampung dan DLH Ambil Sampel Pencemaran di Pesisir Pantai Panjang
"Dengan adanya kebijakan ini memang besar harapan untuk memulihkan kembali transportasi udara yang semasa pandemi COVID-19 berlangsung mengalami penurunan penumpang," katanya. (ANTARA)