SuaraLampung.id - Seorang oknum guru SMP Negeri di Bandar Lampung menyetubuhi muridnya, AM (15) di sekolah pada Senin (7/3/2022). Atas peristiwa ini, guru inisial HP (28), dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek Kedaton Bandar Lampung.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, peristiwa ini bermula saat korban diminta datang ke sekolah, untuk mengerjakan tugas.
Pelaku menghubungi korban, untuk datang seorang diri ke sekolah. Korban kemudian datang ke sekolah, lalu mulai mengerjakan tugas-tugas sekolah, yang diperintahkan gurunya.
Korban awalnya sempat menolak, namun karena diancam akan dikeluarkan dari sekolah, korban terpaksa menuruti aksi bejatnya. Merasa ketakutan, pelaku malah merekam aksi bejatnya, dengan kamera ponsel pribadinya.
Baca Juga:Besok Senin, Pembelajaran Tatap Muka di Bandar Lampung Bakal Digelar Bertahap
Pelaku kemudian memaksa korban berhubungan layaknya suami istri, serta kembali mengancam menyebarkan video rekamannya.
Korban takut, akhirnya menuruti permintaan itu di sekolah. Setelah itu korban diminta segera pulang ke rumahny, pelaku kembali menghubungi korban, untuk datang ke sekolah, sembari mengancam menyebarkan video itu apabila tidak datang.
Korban kemudian datang lagi ke sekolah, namun kali ini korban berhasil kabur saat hendak disetubuhi. Atas hal itu, korban kemudian bercerita ke orang tuanya, lalu melaporkannya ke Mapolsek Kedaton.
Korban yang pulang ke rumah langsung melaporkan perbuatan bejat oknum guru tersebut. Sehingga keluarga langsung melapor ke Polsek Kedaton, Bandar Lampung
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri membenarkan kejadian itu.
Baca Juga:Dilaporkan Tokoh Adat Lampung Timur, Ketum PPWI Wilson Lalengka Masih Jalani Pemeriksaan
"Iya benar, saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Pemeriksaan dilakukan, untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku," kata Kompol Atang, Sabtu (12/3/2022).