BBPOM Belum Temukan Produk Kopi Mengandung Bahan Kimia Obat-obatan di Lampung

pengawasan rutin dan melakukan uji sampel terhadap sejumlah produk kopi di Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 17:10 WIB
BBPOM Belum Temukan Produk Kopi Mengandung Bahan Kimia Obat-obatan di Lampung
Ilustrasi kopi. BBPOM belum temukan kopi mengandung bahan kimia obat-obatan di Lampung. [pixabay]

SuaraLampung.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung belum menemukan minuman kopi yang mengandung bahan kimia obat-obatan di Provinsi Lampung.

Kepala BBPOM di Bandar Lampung Sukriadi Darma pihaknya melakukan pengawasan rutin dan melakukan uji sampel terhadap sejumlah produk kopi di Lampung pascatemuan kopi yang mengandung kimia obat-obatan di Bandung. 

"Pengawasan rutin sudah dilakukan pengujian terhadap 7 kopi Mix, 6 kopi bubuk (2 sampel rutin, 4 sampel luar), 3 biji kopi (2 sampel rutin, 1 sampel luar) dan 2 minuman kopi. Dari semua hasil pengujian Memenuhi Syarat atau tidak ditemukan adanya Bahan Kimia Obat di dalamnya," katanya, Jumat (11/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Ia juga mengatakan bahwa, selain itu, tim pemeriksaan BBPOM di Bandarlampung juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 sarana distribusi pangan dan hasilnya juga tidak ditemukan kopi yang dicurigai mengandung bahan kimia obat yang dimaksud.

Baca Juga:Disperindag Lampung Masih Temukan Praktik Bundling dan Tying Minyak Goreng di Pasaran

"Tentunya pengawasan terhadap bahan pangan terus dilakukan guna memberikan perlindungan dan rasa aman pada masyarakat," katanya.

Namun begitu, ia pun meminta agar masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM apabila menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online," katanya.

Menurutnya, sebelum membeli dan mengkonsumsi suatu produk mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat masyarakat harus memastikan serta melakukan cek kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa (KLIK).

"Kemudian, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Kisah Endin, Imam Masjid Berusia 74 Tahun yang Pilih Jualan Kopi di Pos Ronda karena Tak Mau Bergantung pada Orang Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini