Disperindag Lampung Masih Temukan Praktik Bundling dan Tying Minyak Goreng di Pasaran

praktik bundling dan tying minyak goreng tidak boleh dilakukan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:31 WIB
Disperindag Lampung Masih Temukan Praktik Bundling dan Tying Minyak Goreng di Pasaran
Ilustasi minyak goreng botol. Disperindag Lampung masih temukan praktik bundling dan tying minyak goreng di pasaran. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penjualan minyak goreng secara bersyarat melalui praktik bundling dan tying.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan, praktik bundling dan tying minyak goreng tidak boleh dilakukan.  

Namun pada kenyataannya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung masih menemukan praktik bundling dan tying minyak goreng di pasaran. 

"Praktik penjualan bersyarat melalui praktek bundling dan tying ini tidak boleh dilakukan. Karena banyak kami lihat di pasaran banyak sekali dijual minyak goreng namun harus membeli produk lainnya terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, Jumat (11/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Daftar Harga Minyak Goreng di Negara Lain, Ini yang Termurah

Ia mengatakan, praktik penjualan bersyarat tersebut tidak diperbolehkan karena menjadi salah satu bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat dan telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, dan bisa ada sanksinya. Apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi," ucapnya.

Menurutnya, selain tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan bersyarat, Gubernur Lampung pun menginstruksikan agar pasokan minyak goreng yang diperuntukkan bagi Lampung agar tidak keluar daerah.

"Gubernur telah meminta penegak hukum dan berbagai pihak untuk mengawasi agar pasokan minyak goreng ini jangan sampai keluar dari Pelabuhan Bakauheni atau daerah perbatasan dengan kita," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini Lampung telah mendapatkan pasokan 2 juta liter per pekan dari perusahaan eksportir sehingga pasokan tersebut harus dijaga agar bisa memenuhi kebutuhan lokal.

Baca Juga:Geram, Wapres Ma'ruf Amin Desak Penimbun Minya Goreng Ditindak Tegas

"Kebutuhan minyak di sini setiap harinya 600 ribu liter, dan telah disalurkan tiap minggunya 2 juta liter sesuai kebutuhan kabupaten dan kota dari perusahaan eksportir. Jadi ini tidak boleh sampai keluar daerah karena harus memenuhi kebutuhan lokal dahulu," ucapnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini